Dealer Hyundai Kebon Jeruk Official
Kendaraan yang akan diikutsertakan dalam program Trade-in (tukar tambah) harus dalam kondisi layak dan dapat diperiksa secara menyeluruh. Kendaraan harus merupakan milik customer secara sah dan bukan merupakan barang curian atau barang ilegal. Customer wajib melampirkan kelengkapan dokumen seperti:
Penilaian harga Trade-in akan dilakukan oleh pihak yang telah ditunjuk oleh HMID (Hyundai Motors Indonesia) dan hasil penilaian didasarkan pada kondisi fisik serta fungsi dari barang tersebut. Hyundai Motors Indonesia akan memberikan benefit tambahan bagi customer yang melakukan pembelian kendaraan melalui proses Trade-in kendaraan lamanya, dengan rincian sebagai berikut:
Customer wajib menyiapkan kendaraan yang akan di Trade-in di lokasi yang telah disepakati bersama (Dealer atau Rumah Customer). Setelah proses penilaian selesai, customer memiliki hak untuk menerima atau menolak nilai penawaran Trade-in yang diberikan. Apabila penawaran Trade-in disetujui, customer wajib menyerahkan barang beserta dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Nilai Trade-in akan diberikan sebagai potongan harga untuk pembelian kendaraan baru atau disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang berlaku. Informasi terkait metode pembayaran nilai Trade-in, baik dalam bentuk tunai maupun kredit, akan disampaikan kepada customer sebelum proses Trade-in selesai.
Hyundai Motors Indonesia (HMID) berhak menolak proses Trade-in apabila kendaraan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan atau ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan.
Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Silakan mengisi formulir pengajuan Trade-in di bawah ini.